GenPI.co Sumsel - Penahanan selebgram @Linamukherjee_ tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi ditangguhkan Polda Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (3/5).
"Penahanannya ditangguhkan, alasannya karena tersangka mengalami gangguan kesehatan maag kronis dan sempat dirawat di rumah sakit," kata Agung.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Selebgram LL Diperiksa Polda Sumsel
Meskipun tidak ditahan, namun polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus yang perempuan berinisial LL tersebut.
Tersangka juga diwajibkan untuk hadir memenuhi pemeriksaan jika diperlukan penyidik hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dari Jatim Disita Polda Sumsel
Polisi menjerat LL dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Penyidik memberikan ancaman hukum tersebut setelah mendapatkan kecukupan bukti yang didukung keterangan dari saksi dan ahli.
BACA JUGA: Bantu Evakuasi Kapolda Jambi, Polda Sumsel Kerahkan Helikopter
Salah satu bukti yaitu surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan jika penistaan LL termasuk penistaan agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News