Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Selebgram LL Diperiksa Polda Sumsel

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Selebgram LL Diperiksa Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Selebgram LL (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (3/5/2023). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Polisi memeriksa seorang selebgram perempuan berinisial LL dengan akun @linamukherjee_ di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (3/5).

LL merupakan selebgram yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan menyebut lafaz Allah SWT.

Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel memeriksa LL yang didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Mapolda Sumsel.

BACA JUGA:  Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dari Jatim Disita Polda Sumsel

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, Rabu.

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan," kata Agung.

BACA JUGA:  Bantu Evakuasi Kapolda Jambi, Polda Sumsel Kerahkan Helikopter

Sebelumnya, LL ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan menyebut lafaz Allah.

Atas perbuatannya, LL dijerat Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Terjunkan Tim Pengawas Minyak Goreng

Penyidik memberikan ancaman hukuman tersebut setelah mendapatkan cukup barang bukti yang didukung keterangan dari saksi dan ahli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya