Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Selebgram LL Diperiksa Polda Sumsel

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Selebgram LL Diperiksa Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Selebgram LL (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (3/5/2023). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Salah satu barang bukti tersebut, yaitu surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan jika pernyataan tersangka LL termasuk penistaan agama.

Kemudian, pihaknya menaikkan kasus yang menjerat perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan itu ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," ujar Agung.

BACA JUGA:  Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dari Jatim Disita Polda Sumsel

Penyidikan polisi dimulai saat LL dilaporkan seorang pengacara bernama Sapriadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, 15 Maret 2023.

Sapriadi melaporkan LL dengan akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_ karena diduga telah menistakan agama melalui konten video yang viral di media sosial.

BACA JUGA:  Bantu Evakuasi Kapolda Jambi, Polda Sumsel Kerahkan Helikopter

Dalam video berdurasi lebih dari lima menit itu, LL yang mengaku seorang muslim dengan sengaja memakan kulit babi sambil melafazkan doa dalam agama Islam.

Padahal, saat itu dirinya sadar jika yang dilakukannya tersebut memiliki hukum haram secara Islam. (Antara)

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Terjunkan Tim Pengawas Minyak Goreng

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya