Pakai Kostum Pocong, Tersangka Kasus Pencabulan Datangi Polda Sumsel

23 Mei 2023 17:00

GenPI.co Sumsel - RA (40), seorang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Palembang, Sumatera Selatan, meminta polisi melakukan gelar perkara ulang atas kasus yang menjeratnya.

Untuk itu, RA bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Polda Sumatera Selatan di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, sambil memakai kain kafan hingga menyerupai pocong, Senin (22/5).

Hal itu disampaikan anggota kuasa hukum tersangka, John, kepada wartawan di Kantor Polda Sumsel, Senin.

BACA JUGA:  Mau Dikirim ke Jawa, 120 Ton Batu Bara Ilegal Disita Polda Sumsel

“Ya, kami meminta kepada penyidik kepolisian agar dilakukan gelar perkara ulang atas kasus dugaan yang disangkakan terhadapnya (RA),” ujarnya.

Pihaknya meminta polisi untuk melakukan gelar perkara ulang untuk pembuktian.

BACA JUGA:  Tips Kapolda Sumsel untuk Peserta Seleksi Bintara Polri 2023, Semoga Lulus

Sebab, pihaknya menganggap perbuatan yang menjerat RA merupakan fitnah dan meragukan kebenaran dari alat bukti yang diberikan pelapor.

Jika permohonan gelar perkara ulang tidak dikabulkan penyidik, pihaknya akan menghadap Kapolri hingga Presiden Joko Widodo di Jakarta.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Selidiki Kasus Penipuan Pembelian Tiket Konser Coldplay

“Harapannya bila dikabulkan pada proses gelar perkara itu dapat dilakukan secara terbuka dan turut serta menghadirkan barang bukti dan saksi. Sehingga dapat dibuktikan benar RA melakukan perbuatan pencabulan  terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang disangkakan,” kata dia didampingi tersangka RA.

Polisi pun diharapkan bisa mempertimbangkan permintaan kliennya tersebut atas dasar perjuangan dan kondisi kesehatannya.

RA mengaku harus menanggung beban morel yang luar biasa setelah penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda setahun lalu.

Untuk meyakini jika dirinya tidak bersalah, RA melakukan sumpah pocong di atas Al Quran yang dipimpin langsung tokoh agama di PAlembang beberapa waktu lalu.

“Berpakaian seperti ini (kain kafan) simbol klien kami tidak bersalah atas sumpah yang dilakukannya, kemudian pertimbangan lainnya klien kami selama ini telah bersikap kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik, sebagaimana komitmen atau perjanjian untuk tidak dilakukan penahanan di kantor Polda Sumsel,” kata dia.

Polisi sendiri akan bersikap profesional sesuai dengan peraturan yang menjadi tugas pokok dan fungsi lembaga untuk menindaklanjuti proses hukum atas kasus tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi di Palembang.

Sebelumnya, orang tua dari seorang anak perempuan berinisial A (5) yang mengaku menjadi korban pencabulan melaporkan RA ke polisi pada Juni 2022.

Selanjutnya, berkas perkara pun naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2022.

RA pun ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti berupa hasil visum korban.

Namun, penyidik tidak menahan RA atas pertimbangan tersangka yang bersikap kooperatif.

Penyidik hanya mewajibkan RA untuk wajib lapor jika dibutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.

“Prinsipnya negara kita negara hukum jadi kita berdasarkan hukum saja, kalau memang ada unsur pidananya yang diproses,” kata dia.

Pihaknya juga tidak terlalu mempersoalkan kedatangan tersangka ke Polda Sumsel dengan berpakaian kain kafan asalkan bersikap sopan. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL