GenPI.co Sumsel - Tiga warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga menjual pupuk non subsidi ilegal ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Subdit I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Surya Wibowo di Palembang, Kamis (25/5).
Ketiga tersangka tersebut merupakan pria berinisial NS, AM dan MF warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Pihaknya menetapkan status tersangka setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dengan diperkuat keterangan saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut meliputi 976 karung pupuk non subsidi ilegal berbagai merek yang tidak memiliki izin edar seberat 44,8 ton.
“Para tersangka mengaku pupuk itu memang tidak memiliki izin edar nasional dari Kementerian Pertanian, mereka mendapatkannya dari Gresik, Jawa Timur untuk kemudian dijual ke petani dan pengecer di Banyuasin,” kata Bagus.
Normalnya, pupuk non subsidi yang resmi dijual di pasaran memiliki harga Rp 10 ribu per kilogram.
Namun, para tersangka menjual pupuk jenis NPK dan Urea tersebut lebih murah dengan harga Rp 8 ribu per kilogram.
Para tersangka melakukan hal tersebut untuk menarik minat para petani di Banyuasin agar terus membeli pupuk yang mereka jual.
“Untuk diketahui pula kebutuhan petani terhadap pupuk saat ini sedang tinggi yang memasuki musim tanam kedua, nah cela itu dimanfaatkan oleh para tersangka,” kata dia.
Pihaknya khawatir jika pemakaian pupuk tersebut akan menyebabkan kegagalan panen secara keseluruhan sehingga petani akan mengalami kerugian besar.
Sebab, berdasarkan keterangan ahli bidang pertanian dan tanaman pangan memastikan jika pupuk milik tersangka belum teruji isi kandungannya.
"Kasus ini akan kami usut hingga tuntas bekerjasama dengan pihak kedinasan terkait (pertanian) dan tentu para petani sehingga tidak terulang kemudian hari," tandasnya. (Antara)