GenPI.co Sumsel - RA (40), seorang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Palembang, Sumatera Selatan, meminta polisi melakukan gelar perkara ulang atas kasus yang menjeratnya.
Untuk itu, RA bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Polda Sumatera Selatan di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, sambil memakai kain kafan hingga menyerupai pocong, Senin (22/5).
Hal itu disampaikan anggota kuasa hukum tersangka, John, kepada wartawan di Kantor Polda Sumsel, Senin.
BACA JUGA: Polda Sumsel Selidiki Kasus Penipuan Pembelian Tiket Konser Coldplay
“Ya, kami meminta kepada penyidik kepolisian agar dilakukan gelar perkara ulang atas kasus dugaan yang disangkakan terhadapnya (RA),” ujarnya.
Pihaknya meminta polisi untuk melakukan gelar perkara ulang untuk pembuktian.
BACA JUGA: Tips Kapolda Sumsel untuk Peserta Seleksi Bintara Polri 2023, Semoga Lulus
Sebab, pihaknya menganggap perbuatan yang menjerat RA merupakan fitnah dan meragukan kebenaran dari alat bukti yang diberikan pelapor.
Jika permohonan gelar perkara ulang tidak dikabulkan penyidik, pihaknya akan menghadap Kapolri hingga Presiden Joko Widodo di Jakarta.
BACA JUGA: Mau Dikirim ke Jawa, 120 Ton Batu Bara Ilegal Disita Polda Sumsel
“Harapannya bila dikabulkan pada proses gelar perkara itu dapat dilakukan secara terbuka dan turut serta menghadirkan barang bukti dan saksi. Sehingga dapat dibuktikan benar RA melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang disangkakan,” kata dia didampingi tersangka RA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News