Pakai Kostum Pocong, Tersangka Kasus Pencabulan Datangi Polda Sumsel

Pakai Kostum Pocong, Tersangka Kasus Pencabulan Datangi Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, RA (40), bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Polda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023). (Foto: Antara/M Riezko Bima Elko P)

Polisi pun diharapkan bisa mempertimbangkan permintaan kliennya tersebut atas dasar perjuangan dan kondisi kesehatannya.

RA mengaku harus menanggung beban morel yang luar biasa setelah penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda setahun lalu.

Untuk meyakini jika dirinya tidak bersalah, RA melakukan sumpah pocong di atas Al Quran yang dipimpin langsung tokoh agama di PAlembang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Selidiki Kasus Penipuan Pembelian Tiket Konser Coldplay

“Berpakaian seperti ini (kain kafan) simbol klien kami tidak bersalah atas sumpah yang dilakukannya, kemudian pertimbangan lainnya klien kami selama ini telah bersikap kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik, sebagaimana komitmen atau perjanjian untuk tidak dilakukan penahanan di kantor Polda Sumsel,” kata dia.

Polisi sendiri akan bersikap profesional sesuai dengan peraturan yang menjadi tugas pokok dan fungsi lembaga untuk menindaklanjuti proses hukum atas kasus tersebut.

BACA JUGA:  Tips Kapolda Sumsel untuk Peserta Seleksi Bintara Polri 2023, Semoga Lulus

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi di Palembang.

Sebelumnya, orang tua dari seorang anak perempuan berinisial A (5) yang mengaku menjadi korban pencabulan melaporkan RA ke polisi pada Juni 2022.

BACA JUGA:  Mau Dikirim ke Jawa, 120 Ton Batu Bara Ilegal Disita Polda Sumsel

Selanjutnya, berkas perkara pun naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya