RA pun ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti berupa hasil visum korban.
Namun, penyidik tidak menahan RA atas pertimbangan tersangka yang bersikap kooperatif.
Penyidik hanya mewajibkan RA untuk wajib lapor jika dibutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.
BACA JUGA: Polda Sumsel Selidiki Kasus Penipuan Pembelian Tiket Konser Coldplay
“Prinsipnya negara kita negara hukum jadi kita berdasarkan hukum saja, kalau memang ada unsur pidananya yang diproses,” kata dia.
Pihaknya juga tidak terlalu mempersoalkan kedatangan tersangka ke Polda Sumsel dengan berpakaian kain kafan asalkan bersikap sopan. (Antara)
BACA JUGA: Tips Kapolda Sumsel untuk Peserta Seleksi Bintara Polri 2023, Semoga Lulus
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News