Bunuh Bos Sawit, 3 Warga Banyuasin Terancam Hukuman Mati

29 Mei 2023 20:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menjerat 3 tersangka kasus pembunuhan seorang bos perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafil di Banyuasin, Senin (29/5).

Ketiga tersangka yaitu Arif Widianto (30), Rais Ngabadus (37), dan Muji Riyanto (31), warga Pulau Rimau, Banyuasin.

BACA JUGA:  Lansia Dikeroyok 2 Pegawai BPD Banyuasin, Kepala Dihantam Batu, Lalu Diinjak

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian dan perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Edarkan Pupuk Ilegal, 3 Warga Banyuasin Ditetapkan Jadi Tersangka

“Pasal tersebut digunakan berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan diperkuat dengan kecukupan alat bukti seperti hasil autopsi dan harta benda yang dicuri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Arif Widianto berperan sebagai otak kejahatan.

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya Sedekah Bumi Desa, Warga Banyuasin Diajak Libatkan Keluarga

Kemudian, Arif mengajak Rais dan Muji untuk merampas harta dan benda milik Karim (50), bos perkebunan kelapa sawit yang merupakan pamannya sendiri.

Para tersangka merencanakan aksi perampokan pada Minggu (21/5) sore.

Ketiganya mendatangi rumah Karim di Dusun II, Pulau Rimau, Banyuasin, dengan berpura-pura mau menginap.

Kepada korban, para tersangka ingin menemani korban yang sudah tinggal sendiri setelah berpisah dengan istrinya.

“Pada malam harinya saat korban tertidur pulas para tersangka masuk ke kamarnya, mereka menyekap, mengikat tubuh korban dengan tali, mulutnya disumbat kain serta disiksa dan dianiaya hingga tak sadarkan diri dengan luka dan memar di sekujur tubuhnya,” kata AKBP Imam.

Seorang karyawan pun menemukan pintu rumah korban terbuka dan sudah berantakan pada Senin (22/5) sejutar pukul 10.30 WIB.

Selanjutnya, karyawan tersebut membawa korban ke puskesmas terdekat.

Sayangnya, nyawa korban sudah tidak tertolong usai dibawa ke puskesmas.

Sedangkan tersangka berhasil membawa kabur Kijang Innova BG-1653 dan uang tunai jutaan rupiah milik korban.

Saat ini, polisi menyita barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

“Kepada penyidik tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit hutang. Mereka saat ini telah ditahan untuk menjalani penyidikan yang kemudian segera dibawa ke persidangan bila berkasnya rampung,” tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL