Edarkan Pupuk Ilegal, 3 Warga Banyuasin Ditetapkan Jadi Tersangka

Edarkan Pupuk Ilegal, 3 Warga Banyuasin Ditetapkan Jadi Tersangka - GenPI.co SUMSEL
Kepala Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Bagus Surya Wibowo (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Tiga warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga menjual pupuk non subsidi ilegal ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Subdit I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Surya Wibowo di Palembang, Kamis (25/5).

Ketiga tersangka tersebut merupakan pria berinisial NS, AM dan MF warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:  Lansia Dikeroyok 2 Pegawai BPD Banyuasin, Kepala Dihantam Batu, Lalu Diinjak

Pihaknya menetapkan status tersangka setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dengan diperkuat keterangan saksi dan ahli.

Barang bukti tersebut meliputi 976 karung pupuk non subsidi ilegal berbagai merek yang tidak memiliki izin edar seberat 44,8 ton.

BACA JUGA:  Pakai Kostum Pocong, Tersangka Kasus Pencabulan Datangi Polda Sumsel

“Para tersangka mengaku pupuk itu memang tidak memiliki izin edar nasional dari Kementerian Pertanian, mereka mendapatkannya dari Gresik, Jawa Timur untuk kemudian dijual ke petani dan pengecer di Banyuasin,” kata Bagus.

Normalnya, pupuk non subsidi yang resmi dijual di pasaran memiliki harga Rp 10 ribu per kilogram.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Selidiki Kasus Penipuan Pembelian Tiket Konser Coldplay

Namun, para tersangka menjual pupuk jenis NPK dan Urea tersebut lebih murah dengan harga Rp 8 ribu per kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya