Edarkan Pupuk Ilegal, 3 Warga Banyuasin Ditetapkan Jadi Tersangka

Edarkan Pupuk Ilegal, 3 Warga Banyuasin Ditetapkan Jadi Tersangka - GenPI.co SUMSEL
Kepala Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Bagus Surya Wibowo (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Para tersangka melakukan hal tersebut untuk menarik minat para petani di Banyuasin agar terus membeli pupuk yang mereka jual.

“Untuk diketahui pula kebutuhan petani terhadap pupuk saat ini sedang tinggi yang memasuki musim tanam kedua, nah cela itu dimanfaatkan oleh para tersangka,” kata dia.

Pihaknya khawatir jika pemakaian pupuk tersebut akan menyebabkan kegagalan panen secara keseluruhan sehingga petani akan mengalami kerugian besar.

BACA JUGA:  Lansia Dikeroyok 2 Pegawai BPD Banyuasin, Kepala Dihantam Batu, Lalu Diinjak

Sebab, berdasarkan keterangan ahli bidang pertanian dan tanaman pangan memastikan jika pupuk milik tersangka belum teruji isi kandungannya.

"Kasus ini akan kami usut hingga tuntas bekerjasama dengan pihak kedinasan terkait (pertanian) dan tentu para petani sehingga tidak terulang kemudian hari," tandasnya. (Antara)

BACA JUGA:  Pakai Kostum Pocong, Tersangka Kasus Pencabulan Datangi Polda Sumsel

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya