Polisi Tangkap 3 Pembacok Pelajar Hingga Tewas di Palembang

03 Juni 2023 13:00

GenPI.co Sumsel - Polda Sumatera Selatan menangkap 3 pelaku pembacok FP (15), seorang pelajar laki-laki hingga tewas di Jalan KH Azhari, Seberang Ulu II, Palembang.

FP merupakan warga Sei Selayur, Palembang, yang ditemukan tewas tergeletak dengan luka tusukan pada bahu belakang, Kamis (1/6) pagi.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Anwar Reksowidjojo di Palembang, Jumat (2/6).

BACA JUGA:  Cegah PMK, DPKP Pantau Penjualan Hewan Kurban di Palembang

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap ketiganya pada Kamis pukul 23.15 WIB.

“Personel bergerak cepat mempelajari seluruh petunjuk dari alat bukti hingga akhirnya para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Anwar.

BACA JUGA:  Pasangan Polisi Selamatkan Bayi Laki-laki yang Dibuang di Palembang

Korban dan para pelaku merupakan anggota dari 2 kelompok remaja berbeda yang terlibat dalam aksi tawuran dengan senjata tajam, Rabu (31/5) malam.

Tawuran tersebut terjadi di kawasan Klenteng Dempo, Seberang Ulu I kemudian berlanjut di Jalan KH Azhari, Seberang Ulu II Kamis (1/6) pukul 02.45 WIB.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Kasus Tewasnya Pelajar di Jalan Azhari Palembang

Dari video rekaman siaran langsung di media sosial Instagram milik mereka, terungkap jika aksi tawuran tersebut sudah diagendakan oleh kedua kelompok tersebut.

“Tepat di Jalan KH Azhari ketiga pelaku ini membacok korban FP menggunakan celurit, hingga ditemukan tewas paginya dengan luka parah oleh warga,” kata dia.

Saat ini, polisi masih memburu 12 pelaku lainnya, di antaranya berinisial B dan F, warga Seberang Ulu I.

Pihaknya memastikan akan memproses para pelaku tersebut secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, pihak kepolisian menahan ketiga pelaku beserta barang bukti di ruang tahanan Polrestabes Palembang.

Barang bukti tersebut berupa sebilah pedang dan celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa FP yang merupakan pelajar SMA swasta di Palembang.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” tutup Anwar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL