Polisi Tangkap Bandar Narkoba Saat Bertransaksi di Hotel OKU

12 Juni 2023 11:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AS (42) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso di Baturaja, Jumat (9/6).

"Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ditangkap tadi malam saat berada di salah satu hotel kawasan Kecamatan Baturaja Timur," ujar AKP Budhi.

BACA JUGA:  Gaji Ke-13 ASN, Pemkab OKU Siapkan Dana Rp 23 Miliar

AS merupakan seorang residivis yang tinggal di Jalan Pangeran Hajib, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Polisi menangkap AS saat ingin melakukan transaksi sabu-sabu di hotel kawasan Kota Baturaja.

BACA JUGA:  Gelar Operasi Pasar, Bulog OKU Jual Beras Harga Murah

Saat ditangkap, AS tidak dapat mengelak ketika mengetahui jika calon pembelinya merupakan polisi yang menyamar.

"AS ini merupakan pemain lama yang masuk dalam target operasi. Tersangka terkenal licin sulit ditangkap karena sering berpindah-pindah tempat," jelasnya.

BACA JUGA:  Petani di OKU Diminta Manfaatkan Kartu Tani Beli Pupuk Subsidi

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu seberat 10,36 gram beserta timbangan digital.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari Kabupaten Muara Enim yang kemudian diedarkan di Kota Baturaja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMSEL