GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AS (42) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso di Baturaja, Jumat (9/6).
"Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ditangkap tadi malam saat berada di salah satu hotel kawasan Kecamatan Baturaja Timur," ujar AKP Budhi.
AS merupakan seorang residivis yang tinggal di Jalan Pangeran Hajib, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Polisi menangkap AS saat ingin melakukan transaksi sabu-sabu di hotel kawasan Kota Baturaja.
Saat ditangkap, AS tidak dapat mengelak ketika mengetahui jika calon pembelinya merupakan polisi yang menyamar.
"AS ini merupakan pemain lama yang masuk dalam target operasi. Tersangka terkenal licin sulit ditangkap karena sering berpindah-pindah tempat," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu seberat 10,36 gram beserta timbangan digital.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari Kabupaten Muara Enim yang kemudian diedarkan di Kota Baturaja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya. (Antara)