6 Warga Banten Diduga Terlibat Kasus Ekspor Benih Lobster Ilegal di Banyuasin

13 Juni 2023 18:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 6 warga Banten yang diduga terlibat kasus dugaan ekspor benih lobster ilegal dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar di Banyuasin, Minggu (11/6).

Keenam tersangka berinisial BI (34), IS (26), Y (44), AZ (36), MH (37), dan RP (32), warga Kabupaten Lebak dan Serang.

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya Sedekah Bumi Desa, Warga Banyuasin Diajak Libatkan Keluarga

"Mereka kedapatan hendak mengirimkan atau mengekspor benih lobster itu menggunakan kendaraan mobil melintasi Desa Tanjung Lago, Banyuasin, tak jauh dari pelabuhan kapal Tanjung Api-api," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 191.850 benih lobster yang terdiri dari 180.000 lobster mutiara dan 11.850 lobster pasir.

BACA JUGA:  Bunuh Bos Sawit, 3 Warga Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Para tersangka mengemas benih lobster tersebut dan menyimpannya ke dalam 43 boks styrofoam.

Kemudian, mereka mengangkutnya dengan 3 mobil minibus dengan plat nomor polisi palsu BG-1323-ZU, BG-1653-IH dan BG-1272-ZI.

BACA JUGA:  Bupati Banyuasin: Satpol PP Bikin Saya Aman dan Tentram

"Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan plat nomor mobil palsu dan bagian dalam mobil di tata sedemikian rupa,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Banyuasin bekerja sama dengan petugas pelabuhan.

“Namun, berkat kerja sama lintas sektoral aksi ilegal ini berhasil digagalkan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan Balai Karantina Ikan Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan lobster yang dibawa pelaku merupakan jenis yang dilindungi.

"Dari serangkaian proses penyelidikan bersama yang berlangsung beberapa hari itu juga memastikan para pelaku tidak memiliki SIUP atau ekspor atas kedua jenis benih lobster itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Para tersangka pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Petugas Balai Karantina juga telah melepasliarkan kembali ribuan benih lobster di Perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Lampung, Minggu pagi.

"Selanjutnya instruksi dari pimpinan kami kasus ini pun akan terus diusut dari mana dan tujuan pengirimannya ke mana," tambahnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL