GenPI.co Sumsel - Polisi menjerat 3 tersangka kasus pembunuhan seorang bos perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafil di Banyuasin, Senin (29/5).
Ketiga tersangka yaitu Arif Widianto (30), Rais Ngabadus (37), dan Muji Riyanto (31), warga Pulau Rimau, Banyuasin.
BACA JUGA: Lestarikan Budaya Sedekah Bumi Desa, Warga Banyuasin Diajak Libatkan Keluarga
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian dan perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Edarkan Pupuk Ilegal, 3 Warga Banyuasin Ditetapkan Jadi Tersangka
“Pasal tersebut digunakan berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan diperkuat dengan kecukupan alat bukti seperti hasil autopsi dan harta benda yang dicuri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Arif Widianto berperan sebagai otak kejahatan.
BACA JUGA: Lansia Dikeroyok 2 Pegawai BPD Banyuasin, Kepala Dihantam Batu, Lalu Diinjak
Kemudian, Arif mengajak Rais dan Muji untuk merampas harta dan benda milik Karim (50), bos perkebunan kelapa sawit yang merupakan pamannya sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News