PA Baturaja: Angka Perceraian di OKU Mencapai 1.261 Kasus

14 Juni 2023 19:00

GenPI.co Sumsel - Angka perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, masih tergolong tinggi sejak 3 tahun terakhir.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Panitera Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas 1B, Ahmad Hidayat di Baturaja, Senin (12/6).

Pihaknya mencatat angka perceraian di OKU mencapai 1.261 kasus sejak 3 tahun terakhir.

BACA JUGA:  Polres OKU Kejar Suami yang Kabur Usai Bunuh Istrinya

Bahkan, ada 231 kasus perceraian yang diproses di PA Baturaja selama Januari-Juni 2023.

Faktor pemicu utamanya disebabkan masalah ekonomi, adanya orang ketiga, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA:  Cegah Karhutla, OKU Dapat Bantuan Mesin Pompa Air dari Bank Sumsel Babel

"Jika melihat data tersebut artinya lebih dari seribu orang wanita di OKU saat ini berstatus janda," katanya.

Untuk menekan angka perceraian, pihaknya memaksimalkan mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat.

BACA JUGA:  2 Hakim Pengadilan Agama Baturaja Tangani 800 Perkara Per Tahun

"Kami terus berupaya memaksimalkan upaya mediasi sehingga dengan begitu angka perceraian di wilayah hukum PA Baturaja dapat ditekan seminimal mungkin," kata Hidayat.

Dalam mediasi, kedua belah pihak diberikan pengertian tentang pentingnya memahami karakter masing-masing pasangan agar saling mengerti satu sama lain.

Pasangan suami istri juga diberikan edukasi tentang cara membangun kepercayaan, kesetiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

"Sejak Januari hingga Mei 2023, Pengadilan Agama Baturaja memediasi sebanyak 33 kasus dan 4 kasus diantaranya berhasil didamaikan," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL