GenPI.co Sumsel - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gedung Pasar 16 Ilir, Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditertibkan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Hery di Palembang, Selasa (20/6).
Hery menjelaskan jika penertiban dilakukan untuk mensterilkan Gedung Pasar 16 Ilir yang akan direvitalisasi dalam waktu dekat.
“Penertiban dilakukan secara persuasif yang dimulai pukul 04.00 WIB dan hanya di sekitaran Gedung Pasar 16 Ilir agar kendaraan yang membawa bahan-bahan material untuk rehabilitasi gedung bisa keluar masuk,” katanya.
Seminggu dan sehari sebelumnya, Satpol PP Kota Palembang juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pedagang.
Saat penertiban, para pedagang melakukan unjuk rasa meminta tempat berdagang mereka direlokasi.
"Respons pedagang awalnya berjalan dengan tertib tapi setelah semuanya steril ada beberapa pedagang melakukan unjuk rasa untuk meminta relokasi tempat berdagang," ucapnya.
Pemerintah Kota Palembang juga akan melakukan mediasi dengan para pedagang yang saat ini memiliki status quo.
Selama proses mediasi berjalan, pihaknya akan terus memantau kawasan Gedung Pasar 16 Ilir.
“Maka dari itu, kami mengimbau para pedagang untuk tidak berdagang dahulu sembari adanya kesepakatan dari mediasi yang dilakukan,” jelasnya.
Rencananya, para pedagang akan direlokasi ke sejumlah pasar terdekat, seperti Pasar Soak Bato dan Pasar Gubah, Kecamatan 26 Ilir.
"Para pedagang akan direlokasi ke pasar-pasar terdekat, seperti Pasar Soak Bato dan Pasar Gubah. Mereka tidak akan dikenakan biaya sewa," kata dia. (Antara)