GenPI.co Sumsel - Polisi memusnahkan 70,8 kilogram narkoba jenis ganja selundupan asal Sumatera Utara yang akan diedarkan ke DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Dolifar Manurung di Palembang, Kamis (22/6).
Pihaknya memusnahkan 70,8 kilogram daun ganja kering tersebut dengan cara dibakar di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Tiga tersangka hendak menyelundupkan ganja tersebut melalui Jalan Lintas Timur Sumatera ruas Palembang-Betung, Sumatera Selatan, pada awal pekan lalu.
Ketiga tersangka merupakan pria asal Sumatera Barat berinisial MI, AG, dan ES.
"Ketiga tersangka membawa ganja itu menggunakan truk angkutan barang bernomor BA-8182-LU,” kata dia.
Untuk mengelabui petugas, ganja dibungkus ke dalam karung putih yang disimpan di antara tumpukan barang lainnya dalam bak truk.
Akan tetapi, aksi tersebut digagalkan polisi yang sudah mengintai lalu memeriksa seluruh barang bawaan truk tersebut.
"Pengakuan tersangka barang bukti ganja itu merupakan pesanan seseorang di DKI Jakarta," ujarnya.
Meski tidak menyebutkan secara rinci hasil penyelidikan, pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus peredaran tersebut.
Penyidikan tersebut berbekal hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari para tersangka.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memburu pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Antara)