GenPI.co Sumsel - Berkas milik puluhan bakal calon legislatif (caleg) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dari seluruh partai politik dan daerah pemilihan (dapil) belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Minggu (25/6).
Namun, Naning enggan menjelaskan detail terkait jumlah berkas yang berstatus BMS serta nama puluhan bakal caleg tersebut.
"Kalau hal itu tidak bisa kami publikasikan, karena bisa melanggar aturan. Yang jelas dari sekitar 500 caleg dari 18 parpol di OKU, ada puluhan orang diantaranya yang berstatus BMS," tegasnya.
Menurutnya, gagal lolosnya berkas tersebut disebabkan oleh ijazah tidak dilegalisir, surat keterangan kesehatan kedaluwarsa, terdaftar ganda di beberapa parpol, serta berkas yang diajukan meragukan.
Karena itu, berkas bakal caleg tersebut akan segera dikembalikan ke parpol masing-masing.
Pihaknya akan memberikan waktu mulai 26 Juni-9 Juli 2023 untuk memperbaiki berkas tersebut.
Jika parpol tidak mengembalikan hingga batas waktu yang diberikan, maka KPU akan menyatakan jika bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
“Bacaleg yang TMS bisa digantikan dengan bacaleg lain yang memenuhi syarat,” terangnya.
Saat ini, terdapat 560 bakal caleg dari 18 parpol di OKU dengan rincian 318 laki-laki dan 242 perempuan.
“Kalau untuk pengumuman daftar calon sementara (DCS) itu sesuai jadwal dilakukan pada 19-23 Agustus 2023," ujarnya. (Antara)