KPU Sumsel: Bacaleg Mantan Narapidana Bisa Ikut Pemilu 2024

KPU Sumsel: Bacaleg Mantan Narapidana Bisa Ikut Pemilu 2024 - GenPI.co SUMSEL
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Para bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi narapidana korupsi masih bisa mengikuti Pemilu 2024 di Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin di Palembang, Senin (1/5).

Pendaftaran calon legislatif sendiri mulai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

BACA JUGA:  471 Pemilih Ganda di Palembang Masuk DPS Pemilu 2024

“Pernah dipenjara atau apapun namanya itu dia harus sudah bebas murni, bebas murni itu nanti ada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sebagainya itu akan dihitung mundur mulai pendaftaran sampai dengan kapan dia bebasnya,” ujarnya.

Syaratnya, bacaleg tersebut harus sudah bebas lebih dari 5 tahun yang dihitung mundur dari hari mulainya pendaftaran.

BACA JUGA:  KPU OKU: 20 TPS Pemilu 2024 Berada di Daerah Sulit Dijangkau

“Kalau dia dengan ancaman 5 tahun ke atas itu boleh dia nanti mencalonkan diri, termasuk yang terpidana korupsi,” ucapnya.

Sedangkan syarat pendaftaran yang sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu berusia 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

BACA JUGA:  Hadapi Pemilu 2024, KPU Kota Palembang Cari 321 Anggota PPS

Kemudian, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya