KPU Sumsel: Bacaleg Mantan Narapidana Bisa Ikut Pemilu 2024

KPU Sumsel: Bacaleg Mantan Narapidana Bisa Ikut Pemilu 2024 - GenPI.co SUMSEL
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Setelah melakukan pendaftaran, bacaleg tersebut harus melakukan verifikasi administrasi pada 15-23 Mei 2023.

Jika ada kekurangan berkas, maka bacaleg dapat memperbaikinya pada 26 Juni-9 Juli 2023.

“Kemudian masuk ke tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023,” jelasnya. (Antara)

BACA JUGA:  471 Pemilih Ganda di Palembang Masuk DPS Pemilu 2024

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya