GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menerima pajak restoran per 27 Juni 2023 senilai Rp 107,39 miliar atau 55,08 persen dari target Rp 195 miliar pada 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan di Palembang, Rabu (27/6).
“Cukup tingginya penerimaan pajak restoran tersebut, menandakan tingkat kesadaran para pengusaha restoran membayar pajak terus meningkat setiap tahunnya,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus mendatangi restoran untuk memeriksa jumlah pengunjung dan membandingkan besaran pajak yang dibayarkan.
"Jika setoran pajak tersebut tidak sesuai dengan banyaknya tamu yang terpantau, petugas akan melakukan teguran dan menagih kekurangan bayar pajak," ujarnya. (Antara)