Kapal 7 GT Dapat Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBNKB

Kapal 7 GT Dapat Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBNKB - GenPI.co SUMSEL
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Kota Palembang, Jumat (14/1/2022). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi/wsj

GenPI.co Sumsel - Kapal berkapasitas hingga 7 gross tonnage (GT) di Sumatera Selatan mendapat pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) di atas air pada tahun ini.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba di Palembang, Jumat (17/6).

Neng mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

BACA JUGA:  Top! Para Pelaku UMKM di Sumsel Dapat Suntikan Modal Rp50 Miliar

“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika Pemprov Sumsel sudah melakukan upaya tersebut sejak 2020 melalui program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB pada 1-30 November 2020.

BACA JUGA:  Wow! Penerimaan Pajak Kendaraan di Sumsel Naik 600 Persen

Kemudian pihaknya melanjutkannya pada 2021 dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor dari 1 Oktober-31 Desember 2021.

Melalui keringanan tersebut, pihaknya ingin menggerakkan perekonomian sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumsel. (Ant)

BACA JUGA:  Perguruan Tinggi di Sumsel Diharapkan Bisa Lahirkan SDM Unggul

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya