523 Permohonan Kewarganegaraan Diterima Kemenkumham Sumsel

03 Juli 2023 14:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 523 permohonan kewarganegaraan diterima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan pada Januari-Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Senin (3/7).

Ratusan permohonan kewarganegaraan tersebut terdiri dari 56 permohonan kewarganegaraan ganda dan 465 permohonan status kewarganegaraan anak, dan 2 permohonan kehilangan kewarganegaraan.

BACA JUGA:  Dari Layanan AHU, Kemenkumham Sumsel Dapat PNBP Rp 6,2 Miliar

Ilham menjelaskan jika permohonan kewarganegaraan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Permohonan tersebut meliputi status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran serta kehilangan kewarganegaraan, seperti WNI perempuan yang bercerai dengan WNA pria.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 297 Pelaku UMKM di Sumsel Daftarkan Mereknya

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mencatat terdapat 3.792 anak yang tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraan dan 507 anak yang tidak mendaftar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022, permasalahan tersebut bisa terselesaikan melalui optimalisasi SDM, kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran.

BACA JUGA:  Cegah Pungutan Liar, Kemenkumham Sumsel Bentuk Satgas Saber Pungli

"Warga negara merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam suatu negara yang juga disebut sebagai masyarakat politik. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan, serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang," ujarnya.

Berdasarkan UUD Pasal 28D ayat (4) perubahan kedua mengatur tentang Yurisdiksi Kewarganegaraan mengatur jika setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Selain HAM, hak atas status kewarganegaraan juga menjadi hak konstitusional yang diatur di dalam UUD RI Tahun 1945 tentang negara memikul tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya.

"Hak atas kewarganegaraan yang berlandaskan beberapa asas diatur di dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi asas ius sanguinis, ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda," ujarnya.

Ilham juga berpesan jika seluruh manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan hak-haknya sesuai UU No. 12 Tahun 2006.

"Pentingnya status kewarganegaraan untuk kepastian hukum, guna memberikan pemahaman terkait permasalahan kewarganegaraan yang saat ini semakin kompleks yang salah satunya disebabkan semakin banyak WNI yang menikah dengan WNA, sehingga kami terus melakukan sosialisasi mengenai hal itu," ujar Ilham. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL