Kemenkumham Sumsel Beri 73 Narapidana Anak Remisi Khusus Lebaran

30 April 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan 73 narapidana anak atau anak didik pemasyarakatan (andikpas) remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah.

Ke-73 andikpas yang menerima pengurangan masa pidana tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPSKA) Kelas I Palembang dan sejumlah lapas di Sumsel lainnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, dari ke-73 andikpas tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas saat setelah menerima remisi 30 hari.

BACA JUGA:  Usut Foto Alex Noerdin di Rutan Palembang, Kemenkumham Bentuk Tim

Bambang mengatakan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan ketentuan dan usulan dari kepala lapas.

Dalam prosesnya, pengusulan remisi tersebut menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

BACA JUGA:  Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Dipercepat Kemenkumham

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan andikpas yang dapat diajukan mendapat remisi harus memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Sumsel Beri 8.882 Narapidana Remisi Khusus

Seperti berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.

“Remisi diberikan kepada WBP beragama Islam selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, dan satu bulan bagi yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih,” tuturnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMSEL