GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 7 pengedar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, Selasa (11/7).
Arif mengungkapkan jika salah satu dari tersangka tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga yang sudah 2 kali masuk penjara.
“Rata-rata tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus narkoba, 1 diantaranya yaitu LN merupakan seorang ibu rumah tangga yang sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama," kata Arif.
Ke-7 tersebut terlibat dalam 6 kasus peredaran gelap narkoba di OKU.
Para tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres OKU tersebut berinisial CC, HF, LN, DS, AN, ES dan AT.
Arif mengungkapkan jika para tersangka merupakan residivis dan pemain lama dalam bisnis jual beli narkoba.
Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba dengan sistem pesan antar.
Kemudian, polisi berusaha menyelidiki dan menyamar sebagai pembeli hingga berhasil menangkap para tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 122,15 gram sabu-sabu, 190 butir pil ekstasi logo telapak kaki, dan 171 paket narkoba jenis ganja seberat 106,48 gram.
"Para tersangka saat ini diamankan di Mapolres OKU dan dipastikan akan kembali merasakan dinginnya jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (Antara)