GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HE di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres OKU, IPTU Fera Endeka di Baturaja, Jumat (7/7).
Polisi menangkap tersangka di rumahnya, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, pada Kamis (6/7) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Jalankan Program Pengadaan Bibit Ternak, Pemkab OKU Gandeng Kejari
Pihaknya berhasil menyita 80,26 gram sabu-sabu, satu bal plastik klip bening, dan timbangan digital dari tangan tersangka.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial CU beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Tekan Angka Kriminalitas, Polres OKU Tingkatkan Patroli Beat
"Dari penangkapan bandar CU kami melakukan pengembangan dan mendapatkan nama HE kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kedua tersangka merupakan residivis narkoba lintas wilayah yang mengedarkan sabu-sabu di Kota Baturaja.
BACA JUGA: Cegah DBD, Dinkes OKU Bagikan Bubuk Abate Gratis ke Warga
Demi menghindari polisi, para tersangka mengaku memasok sabu-sabu tersebut dari Muara Enim melalui jalur Philips.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News