GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, memanggil 17 saksi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar di Martapura, Jumat (7/7).
Pihaknya meminta keterangan para saksi tersebut untuk melengkapi data dalam pemeriksaan.
BACA JUGA: Tekan Kasus Stunting, Pemkab OKU Timur Gencar Sosialisasi PHBS
"Total saksi yang sudah kami panggil sebanyak 37 orang. Sebelumnya, 20 saksi sudah dimintai keterangan saat penggeledahan Kantor Bawaslu OKU Timur beberapa waktu lalu," katanya.
Pihaknya memanggil saksi dari anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten, Panwaslu kecamatan, hingga Bupati OKU Timur periode 2016-2021.
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Kagum dengan Karnaval Seni Budaya di OKU Timur
Kasus tersebut bermula saat Bawaslu OKU Timur mendapatkan dana hibah senilai Rp 16,5 miliar tahun anggaran 2019.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai pengawasan pemilihan kepala daerah pada 2020-2021.
BACA JUGA: Kemenag Sumsel: 1 Calon Haji Asal OKU Timur Meninggal di Makkah
Namun, dalam pengelolaan dan penggunaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News