Polisi Tangkap Residivis Bandar Narkoba Lintas Wilayah di OKU

Polisi Tangkap Residivis Bandar Narkoba Lintas Wilayah di OKU - GenPI.co SUMSEL
Tersangka HE beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan di Mapolres OKU, Jumat (7/7/2023). (Foto: ANTARA/Edo Purmana)

Polisi pun menjerat tersangka HE dengan Pasal 112 dan 114 KUHP Pidana tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun.

"Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut. Untuk kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringannya di luar daerah," tutupnya. (Antara)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya