Polisi pun menjerat tersangka HE dengan Pasal 112 dan 114 KUHP Pidana tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun.
"Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut. Untuk kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringannya di luar daerah," tutupnya. (Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News