GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap sepasang kekasih yang merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, Senin (10/7).
Sepasang kekasih tersebut berinisial DO (32) dan AG (21), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang.
Satuan Reserse Narkoba Polres OKU menangkap keduanya di salah satu indekos Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Baturaja Timur pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari masyarakat yang melaporkan terkait aktivitas pelaku yang melakukan jual beli narkoba di indekos tersebut.
Dari informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki dan mengawasi gerak-gerik pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Untuk status kedua tersangka yaitu sebagai pengedar," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 190 butir pil ekstasi warna pink yang dibalut kardus dan plastik hitam di lantai depan kamar mandi indekos.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti kami amankan di Polres OKU guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasok ekstasi kepada para tersangka.
"Karena jaringan narkoba ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jerat barang terlarang tersebut," tegasnya. (Antara)