Polres OKU Tangkap Wanita Pengedar Narkoba, 2 Kali Masuk Penjara

Polres OKU Tangkap Wanita Pengedar Narkoba, 2 Kali Masuk Penjara - GenPI.co SUMSEL
Polres OKU rilis ungkap kasus peredaran narkoba, Selasa (11/7/2023). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/23)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 7 pengedar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, Selasa (11/7).

Arif mengungkapkan jika salah satu dari tersangka tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga yang sudah 2 kali masuk penjara.

BACA JUGA:  Pemkab OKU Proyeksikan Kecamatan BSA Jadi Kawasan Perkotaan

“Rata-rata tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus narkoba, 1 diantaranya yaitu LN merupakan seorang ibu rumah tangga yang sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama," kata Arif.

Ke-7 tersebut terlibat dalam 6 kasus peredaran gelap narkoba di OKU.

BACA JUGA:  Antisipasi Demam Berdarah, Pemkab OKU Lakukan Fogging

Para tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres OKU tersebut berinisial CC, HF, LN, DS, AN, ES dan AT.

Arif mengungkapkan jika para tersangka merupakan residivis dan pemain lama dalam bisnis jual beli narkoba.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Residivis Bandar Narkoba Lintas Wilayah di OKU

Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba dengan sistem pesan antar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya