GenPI.co Sumsel - Gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Batumarta, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, ditutup.
Penutupan gudang tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Pidana Khusus Polres OKU.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten OKU, Firmansyah di Baturaja, Kamis (13/7).
"Penutupan gudang minyak ini karena masyarakat sekitar resah adanya penimbunan BBM di daerah sekitar," kata Firmansyah.
Penutupan dilakukan setelah masyarakat yang resah melaporkan keberadaan gudang penampung minyak ilegal tersebut.
"Berbekal informasi dari warga itu dilakukan penyelidikan dan setelah diyakini benar, gudangnya langsung kami datangi untuk ditutup," tegasnya.
Dari gudang tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa dua selang untuk menyedot minyak.
"Kondisi gudang saat kami datangi dalam keadaan kosong dan hanya meninggalkan aroma BBM saja. Kami memprediksi TKP sudah terbengkalai lebih dari satu bulan," katanya.
Untuk sementara, pihaknya menyegel bangunan tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas penimbunan BBM ilegal.
Pihaknya juga masih menyelidiki alamat rumah dari pemilik tanah dan bangunan yang diketahui bernama Suwarni.
"Saat ini kami masih mencari tahu di mana alamat pemilik gudang untuk diproses lebih lanjut," tutupnya. (Antara)