GenPI.co Sumsel - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumatra Selatan hingga 17 Juli 2023 mencapai Rp 2,27 triliun atau 54,86 persen dari target Rp 4,14 triliun.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan, Neng Muhaibah di Palembang, Rabu (19/7).
"Dari realisasi PAD itu ada lima item pemasukan pajak di Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Kelima item tersebut antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp 617,78 miliar, bea balik nama kendaraan motor Rp 613,98 miliar.
Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) Rp 782,93 miliar, pajak air permukaan (PAP) Rp 6,89 miliar, dan pajak rokok Rp 261,35 miliar.
Untuk mencapai target PAD, Pemerintah Provinsi Sumsel menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 1 April-23 Desember 2023.
Menurutnya, antusias masyarakat untuk mengikuti program tersebut sangat tinggi.
“Maka dari itu, kami mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda,” katanya.
Selain itu, pihaknya menyiapkan pelayanan yang dapat memudahkan dalam membayar pajak.
Bapenda Sumsel juga gencar melakukan penagihan kepada wajib pajak.
Pembayaran pajak dapat dilakukan di Samsat Kepling, pusat perbelanjaan/mal, ATM bank milik daerah, dan melalui aplikasi e-Dempo dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
”Untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Sumsel bisa membayarkan pajaknya melalui kanal digital tersebut, sehingga tidak perlu repot lagi ke kantor,” ujarnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Neng optimistis bisa mencapai target PAD 2023.
”Pada tahun-tahun sebelumnya PAD Sumsel selalu memenuhi target, maka dari itu kami juga optimistis dapat memenuhi target PAD 2023,” kata dia. (Antara)