GenPI.co Sumsel - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan SMA Negeri Palembang, Sumatra Selatan, senilai Rp 358 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan di Palembang, Kamis (20/7).
Kedua tersangka tersebut yaitu mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang berinisial SL dan mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang berinisial AR.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim jaksa penyidik Kejari Palembang mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat dari keterangan 24 saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut berupa buku rekening bank Komite SMA Negeri 19 Palembang, sejumlah dokumen catatan utang-piutang, pengeluaran rutin, rekap inventaris barang.
Kemudian, pihaknya mengamankan undangan kepada wali murid kelas X, XI, XII di 25 kelas yang dikeluarkan tersangka SL dan AR.
"Barang bukti yang didapatkan penyidik sudah cukup kuat menjelaskan perbuatan para tersangka," kata dia.
Pihaknya menduga kedua tersangka bekerja sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana komite untuk pembangunan SMAN 19 Palembang periode 2021-2022.
Perbuatan perbuatan para tersangka selama periode tersebut sudah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 358 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyimpangan yang diduga dilakukan kedua tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 75 Tahun 2017, tentang Dana Komite Sekolah.
“Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 A Pakjo Palembang terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Fandie. (Antara)