Pemkot Palembang Diminta Tertibkan Media Promosi di Pohon

Pemkot Palembang Diminta Tertibkan Media Promosi di Pohon - GenPI.co SUMSEL
Salah satu media promosi pada pohon di Palembang, Senin (17/7/2023). (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, diminta untuk menertibkan media promosi yang ditempel di pohon.

Hal itu disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumatra Selatan, Yuliusman di Palembang, Senin (17/7).

Pihaknya sering menemukan pohon yang dijadikan media promosi komersial maupun nonkomersial di jalan Kota Palembang.

BACA JUGA:  Terima Banyak Keluhan, Wali Kota Palembang Minta PPDB Dievaluasi

“Pohon dijadikan media promosi apapun itu seperti spanduk dan sebagainya baik kepentingan bisnis ataupun politik yang dipasang dengan cara diikat, ditempel, ataupun dipaku merupakan tindakan yang merusak lingkungan,” katanya.

Menurutnya, pohon bukan media promosi melainkan untuk penghijauan kota dan fungsi lindung.

BACA JUGA:  Festival Durian Sumsel Digelar di Bandara SMB II Palembang

Yuliusman menilai oknum yang memasang media promosi tersebut tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

"Sebaiknya secepatnya Pemkot memperbaiki ataupun membersihkannya, karena iklan itu ada tempat khusus yaitu reklame. Kalau bisa juga ditindak oknum-oknum yang menyalahi fungsi pohon sebagai penghijauan," kata Yuliusman.

BACA JUGA:  Super Air Jet Buka Rute Palembang ke Kualanamu dan Yogyakarta

Sebenarnya pemasangan atribut publikasi tersebut di pohon sudah dilarang dalam Peraturan Wali Kota Palembang No.17 Tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya