GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatra Selatan menolak 100 lebih permohonan pembuatan paspor sepanjang Januari-Juli 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Jumat (21/7).
Permohonan ratusan paspor tersebut ditolak karena petugas curiga terhadap pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri saat wawancara.
Pihaknya menduga ratusan pemohon tersebut akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri.
"Kami berupaya melakukan berbagai tindakan yang bisa membantu mencegah warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan selektif menerbitkan paspor," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait bahaya menyalahgunakan paspor dan kerugian menjadi korban TPPO.
Masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingya menjadi PMI resmi di luar negeri.
Dengan menjadi PMI resmi, masyarakat akan mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Hal itu selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mendukung kebijakan pemerintah mencegah PMI menjadi korban TPPO,” kata Ridwan. (Antara)