GenPI.co Sumsel - Berkas perbaikan bakal calon legislatif di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mulai diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten OKU, Doni Mardianto di Baturaja, Jumat (21/7).
Sebelumnya, KPU Kabupaten OKU sudah menerima berkas perbaikan syarat bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Semua partai politik peserta pemilu di OKU sudah menyerahkan perbaikan dokumen bacalegnya, Parpol terakhir yang menyerahkan dokumen perbaikan adalah PKB," kata Doni.
Saat ini, KPU masih meneliti dan memverifikasi berkas perbaikan bacaleg yang diserahkan parpol sebelum diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
“Selama verifikasi ini, setiap parpol masih bisa mengajukan perbaikan, ketentuannya sebelum diumumkannya daftar calon sementara atau DCS," ujarnya.
Doni mengumumkan jika seluruh parpol diharuskan melakukan perbaikan berkas.
Meskipun hanya memperbaiki nama, gelar, menambah surat keterangan terdaftar pemilih, dan lainnya.
Bahkan, pihaknya menemukan adanya bacaleg yang terdaftar di dua partai.
Pada Mei 2023, pihaknya mencatat 561 bacaleg yang kemudian berubah menjadi 530 bacaleg usai direkapitulasi.
"Cukup banyak yang melakukan perbaikan berkas pendaftaran sebelum ditetapkan sebagai DCS," ujar dia. (Antara)