Polisi Ungkap Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kabupaten OKU

21 Juli 2023 22:00

GenPI.co Sumsel - Polisi mengungkap gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, Jumat (21/7).

Kasus terungkap berkat masyarakat yang melapor aktivitas penimbunan BBM ilegal.

BACA JUGA:  Kodim 0403 OKU Bangun Jalan 5 Kilometer di Desa Karang Endah

Sayangnya, polisi hanya menemukan puluhan drum kosong yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal.

Selain itu, polisi menemukan satu tandon minyak persegi empat serta sejumlah jeriken di samping rumah kontrakan milik warga bernama Genda.

BACA JUGA:  Sakit, 3 Jemaah Haji Asal OKU Pulang ke Tanah Air Lebih Awal

"Seperti yang kita lihat, ada 19 drum ukuran 220 liter dalam kondisi kosong, satu tandon atau tempat penampungan minyak berisikan diduga BBM jenis solar dengan kapasitas lebih kurang 1.000 liter serta beberapa jerigen kosong,” ungkap AKBP Arif.

Saat ini, baru ada dugaan terkait nama pemilik gudang BBM ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Berkas Perbaikan Bakal Caleg di OKU Mulai Diverifikasi KPU

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di tempat. Namun, kami sudah menerima beberapa nama terkait kepemilikan BBM itu. Kasus ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Aktivitas penimbunan BBM ilegal diduga sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

"Yang ngontrak di sini adalah JN warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU sejak tiga bulan lalu," ujar pemilik kontrakan bernama Genda. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL