Berkas Perbaikan Bakal Caleg di OKU Mulai Diverifikasi KPU

Berkas Perbaikan Bakal Caleg di OKU Mulai Diverifikasi KPU - GenPI.co SUMSEL
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/23)

GenPI.co Sumsel - Berkas perbaikan bakal calon legislatif di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mulai diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten OKU, Doni Mardianto di Baturaja, Jumat (21/7).

Sebelumnya, KPU Kabupaten OKU sudah menerima berkas perbaikan syarat bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Sakit, 3 Jemaah Haji Asal OKU Pulang ke Tanah Air Lebih Awal

"Semua partai politik peserta pemilu di OKU sudah menyerahkan perbaikan dokumen bacalegnya, Parpol terakhir yang menyerahkan dokumen perbaikan adalah PKB," kata Doni.

Saat ini, KPU masih meneliti dan memverifikasi berkas perbaikan bacaleg yang diserahkan parpol sebelum diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

BACA JUGA:  Kodim 0403 OKU Bangun Jalan 5 Kilometer di Desa Karang Endah

“Selama verifikasi ini, setiap parpol masih bisa mengajukan perbaikan, ketentuannya sebelum diumumkannya daftar calon sementara atau DCS," ujarnya.

Doni mengumumkan jika seluruh parpol diharuskan melakukan perbaikan berkas.

BACA JUGA:  Resahkan Masyarakat, Gudang BBM Ilegal di OKU Ditutup

Meskipun hanya memperbaiki nama, gelar, menambah surat keterangan terdaftar pemilih, dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya