Polisi Ungkap Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kabupaten OKU

Polisi Ungkap Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kabupaten OKU - GenPI.co SUMSEL
Polisi saat mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal di Kabupaten OKU, Jumat (21/7/2023). (Foto: ANTARA/Edo Purmana)

GenPI.co Sumsel - Polisi mengungkap gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, Jumat (21/7).

Kasus terungkap berkat masyarakat yang melapor aktivitas penimbunan BBM ilegal.

BACA JUGA:  Berkas Perbaikan Bakal Caleg di OKU Mulai Diverifikasi KPU

Sayangnya, polisi hanya menemukan puluhan drum kosong yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal.

Selain itu, polisi menemukan satu tandon minyak persegi empat serta sejumlah jeriken di samping rumah kontrakan milik warga bernama Genda.

BACA JUGA:  Sakit, 3 Jemaah Haji Asal OKU Pulang ke Tanah Air Lebih Awal

"Seperti yang kita lihat, ada 19 drum ukuran 220 liter dalam kondisi kosong, satu tandon atau tempat penampungan minyak berisikan diduga BBM jenis solar dengan kapasitas lebih kurang 1.000 liter serta beberapa jerigen kosong,” ungkap AKBP Arif.

Saat ini, baru ada dugaan terkait nama pemilik gudang BBM ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Kodim 0403 OKU Bangun Jalan 5 Kilometer di Desa Karang Endah

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di tempat. Namun, kami sudah menerima beberapa nama terkait kepemilikan BBM itu. Kasus ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya