GenPI.co Sumsel - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatra Selatan, membuka layanan pembuatan paspor di mal.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Kamis (3/8).
"Guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, kami membuka layanan paspor di Palembang Indah Mal pada 4-6 Agustus 2023," kata Ilham.
Dengan demikian, warga Sumatra Selatan, khususnya Palembang, tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk membuat paspor.
"Selama dibukanya layanan itu masyarakat diminta memanfaatkannya untuk membuat paspor baru dan penggantian buku/perpanjangan masa berlakunya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka layanan Paspor Merdeka untuk warga yang tidak bisa hadir di hari kerja.
Layanan tersebut digelar serentak oleh 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Program tersebut merupakan bagian dari Ekspo Pelayanan Publik Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-75 tahun.
Pada kegiatan tersebut, pihaknya juga membuka konsultasi hukum dan HAM, pendaftaran perseroan perorangan, pendaftaran kekayaan intelektual, dan layanan informasi seputar pemasyarakatan.
"Akan ada juga talkshow, hiburan, pameran produk UMKM, serta pameran hasil kreativitas Warga Binaan Pemasyarakatan se-Sumsel yang sangat luar biasa, seperti kopiah, tas, songket, batik, wig, dan masih banyak lagi," ujar Ilham. (Antara)