GenPI.co Sumsel - Dua tersangka ditetapkan dalam kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, Minggu (6/8).
"Kami sudah menetapkan pemilik gudang dan pembeli BBM ilegal berinisial TO (37), warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, dan AY (28), warga Lubai, Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata AKBP Arif.
Pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung menggerebek sebuah gudang di Kampung Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Minggu (30/7).
Di dalam gudang, pihaknya menyita 1 unit mobil APV warna krem dengan 40 jeriken ukuran 35 liter berisi pertalite.
Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna perak dan 1 unit mobil L300 warna hitam dengan 38 jeriken kosong ukuran serta 40 jeriken berisi pertalite ukuran 35 liter.
"Di dalam gudang, ditemukan empat jeriken diduga berisi BBM jenis solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," ujarnya.
Kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal tersebut diduga sudah berlangsung lama karena cukup banyaknya jumlah barang bukti.
"Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Arif. (Antara)