GenPI.co Sumsel - Truk angkutan barang non pangan yang beroperasi di Kota Palembang mulai dihentikan.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Sabtu (30/4).
Harnojoyo mengatakan hal itu untuk merealisasikan aturan pembatasan operasional selama arus mudik Idulfitri 1443 Hijriah oleh pemerintah pusat.
Aturan tersebut kemudian diturunkan lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan.
“Truk angkutan barang nonpangan itu dilarang beroperasi sementara untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran,” ujarnya.
Sejak beberapa hari lalu, pihaknya sudah menyosialisasikan SE tersebut kepada para pemilik ataupun penyedia jasa angkutan besar dan truk angkutan batubara di Kota Palembang.
Pihaknya juga sempat memberikan toleransi bagi yang sudah terlanjur melintas namun belum sampai ke tempat tujuan.
Sehingga, penindakan terhadap truk yang masih beroperasi mulai efektif Sabtu dari yang semestinya efektif sejak Kamis (28/4) kemarin.
“Terakhir hari ini toleransi yang diberikan kepada truk yang terlanjur melintas,” tuturnya.
Dari pantauan ANTARA, setidaknya sudah tujuh unit truk barang nonpangan yang dihentikan di Palembang pada Sabtu siang.
Ketujuh truk besar tersebut terparkir rapi dan tertib di halaman SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Keramasan, Kertapati. (Ant)