GenPI.co Sumsel - Polda Sumatra Selatan berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kabupaten Muara Enim.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, beberapa waktu lalu.
Dari kasus tersebut, pihaknya menangkap seorang pria yang diduga pengoplos gas elpiji berinisial SW (42), warga Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka ditangkap polisi di gudang yang juga menjadi rumahnya di Desa Cinta Kasih pada 24 Juli 2023.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru mengoplos gas elpiji tersebut sejak sebulan terakhir.
Saat mengoplos, tersangka menggunakan 4 tabung gas subsidi 3 kilogram (kg) untuk dipindahkan ke gas elpiji 12 kg.
Tersangka mengoplosnya dengan menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi.
SW juga menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas agar dapat berpindah.
Untuk mengoplos tabung gas 12 kg, tersangka mengaku membutuhkan modal Rp 72 ribu untuk membeli 4 gas subsidi 3 kg seharga Rp 18 ribu per satuannya.
Kemudian, tersangka menjual kembali tabung 12 kg seharga Rp 200 ribu dengan keuntungan Rp 128 ribu per tabung.
Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus tersebut karena menduga tersangka memiliki jaringan lain.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra bagian Selatan mengapresiasi Polda Sumsel dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Rabu (9/8).
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya jajaran unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi," kata Tjahyo.
Pihaknya menyerahkan kasus pengoplosan gas elpiji tersebut kepada kepolisian.
Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan praktik pengoplosan gas elpiji.
Menurutnya, praktik tersebut melanggar hukum dan berbahaya bagi pelaku serta masyarakat umum.
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," kata Nikho. (Antara)