Ombudsman Sumsel: Ada Potensi Maladmistrasi pada PPDB 2023

23 Agustus 2023 22:00

GenPI.co Sumsel - Ada potensi maladministrasi selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Palembang, Sumatra Selatan, pada 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan, M. Adrian Agustiansyah di Palembang, Rabu (23/8).

Sebelumnya, pihaknya sudah membentuk tim investigasi untuk menganalisa sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya pada 6 SMAN dan 1 SMPN di Palembang.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Bebas ke 210 Narapidana

Pihaknya menemukan, PPDB di Palembang belum dilaksanakan sesuai Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK juncto Pasal 8 Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021 tentang Pedoman PPDB pada SMA, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus.

Pihaknya menemukan jalur zonasi dialokasikan sebesar 50 persen bukan 30 persen dari daya tampung sekolah sesuai Petunjuk Teknis PPDB SMAN Rujukan Kabupaten/Kota dan SMAN Reguler Provinsi Sumsel Tahun Pelajaran 2023/2024.

BACA JUGA:  Pemprov Sumsel Beri Peralatan Usaha ke 101 UMKM di OKU Selatan

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kurang jelasnya kanal pengaduan terhadap keluhan dari orang tua calon siswa.

Kemudian, pihaknya juga menemukan kurangnya transparansi pada pengelolaan laman PPDB 2023 mengingat masih banyaknya warga yang masih memiliki keterbatasan dalam mengakses pengumuman kelulusan.

BACA JUGA:  Cegah Karhutla, Polisi Tingkatkan Patroli Darat di Sumsel

Ada juga warga yang terdaftar pada sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023.

Sekolah tersebut menerima siswa-siswa tersebut dengan alasan tingginya animo pendaftar sehingga membuka ruang negosiasi non-prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.

Bahkan, dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Selain itu, ditemukan adanya potensi konflik kepentingan terkait penunjukan pihak ke-3 sebagai pelaksana teknis jalur tes mandiri PPDB 2023 serta transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.

"Kami akan melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada sore ini, Rabu, 23 Agustus 2023, di kantor Ombudsman RI Sumsel, yakni dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk dimintai klarifikasi secara langsung," kata Adrian. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL