GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 7 tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan.
Ketujuh tersangka tersebut antara lain 3 sopir berinisial AR (21), MH (43), SG, seorang pemilik mobil berinisial BD (56), 2 operator SPBU berinisial AU (53) dan CA (27), serta seorang pengawas SPBU berinisial MK (47).
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Kamis (24/8).
Ketujuh tersangka ditangkap oleh tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga terhadap kendaraan yang mengisi solar secara berulang di salah satu SPBU Kecamatan Buay Sandang.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap tersangka BD di rumahnya.
Kepada polisi, tersangka BD mengaku memerintahkan tersangka MH dan AR untuk mengisi solar di SPBU dengan mobil yang dimodifikasi.
Tersangka BD juga mengaku membayar upah Rp 100 ribu per hari kepada tersangka MH dan AR per harinya.
"Sehingga tersangka dapat membeli solar sebanyak 1.000 liter per hari dari SPBU. Lalu solar itu dijual kembali secara eceran senilai Rp 8.000 per liter," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menahan satu unit mobil Isuzu Panther (BG 1580 PH), tangki besi kotak hasil modifikasi berkapasitas 300 liter yang berisi 291 liter solar.
Lalu, satu unit mobil Mitsubishi L300 (BG 1496 FW) beserta tangki besi kotak berisi 291 liter solar, satu unit mobil NKR 66 (BG 4130 MF) beserta tangki besi kotak berisi 160 liter solar, beserta 5 lembar kode batang My Pertamina.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)