2 Tenaga Ahli OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

2 Tenaga Ahli OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 - GenPI.co SUMSEL
Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/23)

GenPI.co Sumsel - Dua tenaga ahli di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat pencegahan covid-19 tahun anggaran 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Adi Purnama di Muaradua, Selasa (15/8).

Kedua tersangka yang berinisial FK dan LY tersebut merupakan tenaga ahli di OKU Selatan periode 2015 hingga sekarang.

BACA JUGA:  Desa dan Kelurahan di OKU Selatan Diminta Bentuk Posyandu Remaja

Penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat Nomor: TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.

Sedangkan penetapan terhadap tersangka LY berdasarkan surat Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Mertua di OKU Selatan

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut selama 8 bulan.

Selain itu, penetapan tersebut juga berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Tiga Dihaji, Kisam Ilir, dan Banding Agung tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:  Uang Palsu Beredar di OKU Selatan, Warga Diminta Waspada

Pihaknya menduga tersangka sudah memperkaya diri dari pengadaan alat pencegahan covid-19 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya