GenPI.co Sumsel - Dua tenaga ahli di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat pencegahan covid-19 tahun anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Adi Purnama di Muaradua, Selasa (15/8).
Kedua tersangka yang berinisial FK dan LY tersebut merupakan tenaga ahli di OKU Selatan periode 2015 hingga sekarang.
BACA JUGA: Desa dan Kelurahan di OKU Selatan Diminta Bentuk Posyandu Remaja
Penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat Nomor: TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.
Sedangkan penetapan terhadap tersangka LY berdasarkan surat Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Mertua di OKU Selatan
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut selama 8 bulan.
Selain itu, penetapan tersebut juga berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Tiga Dihaji, Kisam Ilir, dan Banding Agung tahun anggaran 2022.
BACA JUGA: Uang Palsu Beredar di OKU Selatan, Warga Diminta Waspada
Pihaknya menduga tersangka sudah memperkaya diri dari pengadaan alat pencegahan covid-19 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News