Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 atau UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan keduanya tidak hadir dalam pemanggilan jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan karena sakit," ujarnya. (Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News