2 Tenaga Ahli OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

2 Tenaga Ahli OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 - GenPI.co SUMSEL
Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 atau UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan keduanya tidak hadir dalam pemanggilan jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan karena sakit," ujarnya. (Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya