GenPI.co Sumsel - Sebanyak 3 pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, A. Arjansyah Akbar di Martapura, Senin (28/8).
"Hari ini resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp 16,5 miliar," kata Arjansyah
Ketiga tersangka yakni M, AW, dan K yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.
Pihaknya menduga para tersangka sudah merugikan keuangan negara atas dana hibah Bawaslu OKU Timur untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2019, 2020, dan 2021.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka membuat rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, hingga tidak membayar gaji tenaga honorer.
Akibat aksi para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 4,5 miliar.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya. (Antara)