GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatra Selatan menjadikan 4 lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tempat rehabilitasi bagi pencandu narkoba.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Rabu (30/8).
“Ke-4 lapas itu yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Palembang, Lapas Narkotika Banyuasin, dan Lapas Narkotika Muara Beliti,” kata Ilham.
Menurutnya, mayoritas warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumsel terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Narapidana atau WBP yang menjalani pembinaan di 20 lapas dan rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat 15.745 orang dengan perincian 13.411 narapidana dan 2.334 tahanan, dari jumlah itu 60 persen di antaranya pengguna dan pengedar narkoba," ujarnya.
Sejak Januari-Juli 2023, pihaknya sudah merehabilitasi 520 narapidana atau WBP baik secara medis maupun sosial.
“Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana,” ujar Ilham. (Antara)